
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2020
Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menimbang:
bahwa untuk pelaksanaan pemberian, penambahan, dan pengurangan tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2017 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2017 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020
Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2018
Pedoman Penetapan dan Evaluasi Objek Vital Nasional Bidang Industri
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2016
Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018
Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018
Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut