Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2019

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 22 April 2019
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 480

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta mencegah terjadinya praktik suap di dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif dan efisien serta transparan;

  2. bahwa penerapan pengendalian gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk memudahkan masyarakat, Pegawai Negeri, atau Penyelenggara Negara dalam menyampaikan laporan gratifikasi, meminimalisir konflik kepentingan, serta memberikan edukasi dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemenuhan Satuan Kredit Profesi dalam Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan


Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah