Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2019

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 22 April 2019
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 480
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta mencegah terjadinya praktik suap di dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif dan efisien serta transparan;

  2. bahwa penerapan pengendalian gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk memudahkan masyarakat, Pegawai Negeri, atau Penyelenggara Negara dalam menyampaikan laporan gratifikasi, meminimalisir konflik kepentingan, serta memberikan edukasi dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum


Tata Cara Penyegelan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan


Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat


Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan


Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan