
Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2019
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Download:
Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2019
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta mencegah terjadinya praktik suap di dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif dan efisien serta transparan;
bahwa penerapan pengendalian gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk memudahkan masyarakat, Pegawai Negeri, atau Penyelenggara Negara dalam menyampaikan laporan gratifikasi, meminimalisir konflik kepentingan, serta memberikan edukasi dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 130 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2008
Tata Cara Penyegelan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985
Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017
Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan