![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
bahwa organisasi dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan telah memperoleh persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/271/M.KT.01/2017 tanggal 12 Mei 2017 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Papua Nomor 21 Tahun 2022
Sistem Pembagian Jasa Pelayanan (Remunerasi) Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Abepura
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014
Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen