Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
bahwa organisasi dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan telah memperoleh persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/271/M.KT.01/2017 tanggal 12 Mei 2017 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2024
Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023
Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2022
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2019
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum