Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2017

Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 820

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

  2. bahwa organisasi dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan telah memperoleh persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/271/M.KT.01/2017 tanggal 12 Mei 2017 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara


Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui Penyesuaian/Inpassing


Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum