
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 138/HK/2022
Role Model dan Agen Perubahan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan program reformasi birokrasi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu dibentuk role model dan agen perubahan yang dapat mengubah pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Role Model dan Agen Perubahan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2023
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintah Aceh
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/24/PADG/2021
Kepesertaan Dalam Penyelenggaraan Transfer Dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020
Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2023
Petunjuk Teknis Dalam Rangka Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai