Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2016

Penyelesaian Teknis Terhadap Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Dikuasai Masyarakat pada Kawasan Hutan dalam rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan


Ditetapkan: 2 November 2016
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelesaian Teknis Terhadap Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Dikuasai Masyarakat pada Kawasan Hutan dalam rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Biaya Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia ke Negara Tujuan Penempatan


Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota


Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset


Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Pemberian Insentif dan Disinsentif Penataan Ruang