Penyelesaian Teknis Terhadap Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Dikuasai Masyarakat pada Kawasan Hutan dalam rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelesaian Teknis Terhadap Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Dikuasai Masyarakat pada Kawasan Hutan dalam rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2020
Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Medan
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Kupang
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013
Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah