Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 7 Tahun 2019
Tata Cara Penanganan Laporan dan/atau Informasi dari Masyarakat
Jenis: Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa laporan dan/atau informasi yang diterima dari masyarakat merupakan salah satu sumber informasi bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya;
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah melakukan penyempurnaan atas susunan organisasi dan tata kerja berdasarkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
bahwa dengan adanya perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-16/l.03/PPATK/08/2013 tentang Tata Cara Penanganan Masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 29 huruf f, dan Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penanganan Laporan dan/atau Informasi dari Masyarakat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Democratic Republic of Timor-Leste concerning Cooperative Activities in the Field of Defence)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2019
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2009
LARASITA Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022
Penetapan Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri Tahun 2020-2024 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia