Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 137/KMA/SK/X/2012

Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan Dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan Dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan Dan Rumah Dinas Dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2012
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007
    Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan dan Rumah Dinas dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 137/KMA/SK/X/2012
    Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan dan Rumah Dinas dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI
  3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 351/KMA/SK/XIl/2022
    Perubahan Kedua atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan Dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan Dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan Dan Rumah Dinas Dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI
  4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 15/KMA/SK/I/2023
    Perubahan Ketiga atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan dan Rumah Dinas dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI
  5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 216/KMA/SK.PL1.2.2/X/2023
    Perubahan Keempat Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan dan Rumah Dinas dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan perkembangan organisasi Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada di bawahnya dan untuk menjamin pelaksanaan administrasi peradilan secara tertib, teratur dan berkepastian, maka perlu ditinjau kembali buku petunjuk tentang pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan.

  2. bahwa dalam rangka menjamin persamaan Pengadilan Tingkat Banding, maka perlu dilakukan perubahan peraturan yang mengatur hal tersebut.

  3. bahwa Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 143 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Pedoman Bangunan Gedung Kantor dan Rumah Jabatan Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI, Prototype Gedung Pengadilan dan Rumah Dinas dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan.

  4. bahwa Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.4725.Kp.04.04 Tahun 2003 Tentang Penetapan Eselon Jabatan Sekretaris Pada 11 (Sebelas) Pengadilan Tinggi Type A Dan Eselon Sekretaris Pada 15 (Lima Belas) Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus di Lingkungan Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI tidak relevan lagi dengan perkembangan organisasi di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya setelah satu atap sejak tahun 2004, maka perlu disempurnakan dan disesuaikan.

  5. bahwa Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera yang membedakan besaran antara Type A dan Type B dipandang tidak adil, karena untuk Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi dan Wakil Panitera ternyata tidak ada perbedaan antara Type A dan Type B, maka semestinya untuk Tunjangan Panitera juga tidak dibedakan oleh karenanya perlu diubah Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 143 Tahun 2007 dengan merubah point bahwa tunjangan Panitera Tingkat Banding 4 (empat) lingkungan peradilan dibayar berdasarkan Type A.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2020


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Investments)


Petunjuk Induk Pembinaan Bidang Logistik di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua