Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 137/KMA/SK/X/2012

Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan dan Rumah Dinas dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2012
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007
    Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan dan Rumah Dinas dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 137/KMA/SK/X/2012
    Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan dan Rumah Dinas dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI
  3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 351/KMA/SK/XIl/2022
    Perubahan Kedua atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan Dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan Dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan Dan Rumah Dinas Dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI
  4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 15/KMA/SK/I/2023
    Perubahan Ketiga atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan dan Rumah Dinas dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan perkembangan organisasi Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada di bawahnya dan untuk menjamin pelaksanaan administrasi peradilan secara tertib, teratur dan berkepastian, maka perlu ditinjau kembali buku petunjuk tentang pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan.

  2. bahwa dalam rangka menjamin persamaan Pengadilan Tingkat Banding, maka perlu dilakukan perubahan peraturan yang mengatur hal tersebut.

  3. bahwa Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 143 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Pedoman Bangunan Gedung Kantor dan Rumah Jabatan Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI, Prototype Gedung Pengadilan dan Rumah Dinas dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan.

  4. bahwa Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.4725.Kp.04.04 Tahun 2003 Tentang Penetapan Eselon Jabatan Sekretaris Pada 11 (Sebelas) Pengadilan Tinggi Type A Dan Eselon Sekretaris Pada 15 (Lima Belas) Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus di Lingkungan Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI tidak relevan lagi dengan perkembangan organisasi di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya setelah satu atap sejak tahun 2004, maka perlu disempurnakan dan disesuaikan.

  5. bahwa Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera yang membedakan besaran antara Type A dan Type B dipandang tidak adil, karena untuk Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi dan Wakil Panitera ternyata tidak ada perbedaan antara Type A dan Type B, maka semestinya untuk Tunjangan Panitera juga tidak dibedakan oleh karenanya perlu diubah Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 143 Tahun 2007 dengan merubah point bahwa tunjangan Panitera Tingkat Banding 4 (empat) lingkungan peradilan dibayar berdasarkan Type A.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Sorong Selatan


Rencana Strategis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020-2024


Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Daerah