Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2019

Pengelolaan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji


Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1219

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu mengatur mengenai pengelolaan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Pengaman Diperkeras


Aparatur Sipil Negara


Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur


Upah Minimum Kabupaten Nunukan Tahun 2024


Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah