Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan berwenang menetapkan persyaratan bahan tambahan pangan campuran;
bahwa pengaturan mengenai persyaratan bahan tambahan pangan campuran sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021
Manajemen Risiko di lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional