Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025

Penerapan E-Seal dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor dan/atau Barang Ekspor


Ditetapkan: 23 Mei 2025
Berlaku: 23 Juni 2025
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dan Panas Bumi Bidang Operasi Produksi


Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri


Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Kabupaten Poso di Provinsi Sulawesi Tengah