Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025

Penerapan E-Seal dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor dan/atau Barang Ekspor


Ditetapkan: 23 Mei 2025
Berlaku: 23 Juni 2025
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai


Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya


Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan


Tata Cara Pelaksanaan Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest And Enhancement of Forest Carbon Stocks