Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021

Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri


Ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2021
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 791

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk optimalisasi, kepastian hukum, dan kepastian berusaha dalam pemanfaatan minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri selain yang bersumber dari kewajiban pemenuhan minyak dan/atau gas bumi dalam negeri (Domestic Market Obligation) serta untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, perlu mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri;

  2. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi serta Hubungan Kerja dengan Instansi Pembina


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib


Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Tertentu lingkup Kementerian Pertanian


Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pekerjaan Pemasangan Perlengkapan Jalan