Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 33 Tahun 2024

Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 3 Tahun 2023 tentang Protokol (Checklist) Pengawasan Bidang Navigasi Penerbangan


Ditetapkan: 30 September 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 3 Tahun 2023
    Protokol (Checklist) Pengawasan Bidang Navigasi Penerbangan
  2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 33 Tahun 2024
    Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 3 Tahun 2023 tentang Protokol (Checklist) Pengawasan Bidang Navigasi Penerbangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan oleh Inspektur Penerbangan di bidang navigasi penerbangan telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 3 Tahun 2023 tentang Protokol (Checklist) Pengawasan Bidang Navigasi Penerbangan.

  2. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 3 Tahun 2023 ten tang Protokol (Checklist) Pengawasan Bidang Navigasi Penerbangan perlu disempurnakan protokol (checklist) untuk melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika dan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan (search and rescue) pada kecelakaan pesawat udara.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 3 Tahun 2023 tentang Protokol (Checklist) Pengawasan Bidang Navigasi Penerbangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik


Peningkatan Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia