
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019
Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Diubah dengan:
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.05/2022
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Menimbang:
Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6285), perlu untuk mengatur ketentuan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan non-bank dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2016
Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/09/2012
Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2016
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2019
Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2023
Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara