Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019

Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2019
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Status

Diubah dengan:

  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.05/2022
    Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Konsiderans
Menimbang:
  1. Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6285), perlu untuk mengatur ketentuan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan non-bank dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan


Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial


Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara


Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara