Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.05/2022
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 4 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penajaman Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2024
Kamus Kompetensi Penanggulangan Bencana
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 43 Tahun 2023
Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 35 Tahun 2024
Percepatan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immunodeficiency Syndrome, Tuberkulosis, Malaria dan Penyakit Menular Lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur
