Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011

Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2011
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Walaupun sudah berulang-ulang diingatkan oleh Mahkamah Agung tentang masih diterimanya perkara-perkara kasasi dan peninjauan kembali yang tidak memenuhi syarat, namun kenyataannya masih ada saja Pengadilan tetap mengirim berkas perkara yang bersangkutan ke Mahkamah Agung;

  2. Sehubungan dengan hal tersebut, maka bersama ini Mahkamah Agung akan menegaskan sekali lagi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan


Penugasan Khusus kepada Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II untuk Menjadi Pelaksana Sebagian Tugas Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian-Serpong


Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah


Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara