Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011

Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2011
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Walaupun sudah berulang-ulang diingatkan oleh Mahkamah Agung tentang masih diterimanya perkara-perkara kasasi dan peninjauan kembali yang tidak memenuhi syarat, namun kenyataannya masih ada saja Pengadilan tetap mengirim berkas perkara yang bersangkutan ke Mahkamah Agung;

  2. Sehubungan dengan hal tersebut, maka bersama ini Mahkamah Agung akan menegaskan sekali lagi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tata Cara Menentukan Kerugian Penempatan dan Investasi dalam Pengelolaan Keuangan Haji


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi