Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial


Ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2012
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 68
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5294

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 35 ayat (3), Pasal 45, dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri


Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Batas Daerah antara Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah