Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Konsiderans
bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis, perlu dilakukan penataan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
bahwa penataan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/114/M.KT.01/2022 tanggal 31 Januari 2022 dan Nomor B/211/M.KT.01/2022 tanggal 7 Maret 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 14 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa
Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2021
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri di Provinsi Banten
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2023
Tarif Layanan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri sebagai Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2025
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum