Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2023

Tarif Layanan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri sebagai Badan Layanan Umum Daerah


Ditetapkan pada tanggal 25 Mei 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa beberapa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah, sehingga perlu pengaturan mengenai tarif layanan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan diatur dengan Peraturan Gubernur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri sebagai Badan Layanan Umum Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh


Penetapan Status Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru menjadi Rumah Sakit Paru Provinsi Sumatera Barat


Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Sosial