Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2023

Pariwisata Ramah Muslim Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi


Ditetapkan: 4 September 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pariwisata merupakan kekayaan Daerah yang dapat dikembangkan untuk pertumbuhan dan pemerataan perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah.

  2. bahwa pembangunan pariwisata di Jawa Tengah perlu dilakukan dengan menggali potensi budaya, keluhuran adat, memperhatikan mutu dan kelestarian lingkungan, keamanan dan kenyamanan wisatawan, dalam bentuk penyelenggaraan pariwisata yang dilakukan secara terencana, terarah dan terpadu.

  3. bahwa pengembangan pariwisata ramah muslim bertujuan untuk merespons kebutuhan pasar, melindungi konsumen dan memberikan pelayanan tambahan untuk wisatawan muslim yang berdampak positif terhadap pengembangan ekonomi Jawa Tengah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pariwisata Ramah Muslim Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Penyelenggaraan Biomedical Genome-Based Science Initiative for Precision Medicines dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Berbasis Genomika


Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Dugaan Kasus Kecelakaan Kerja dan Dugaan Kasus Penyakit Akibat Kerja


Penyediaan Stasiun Pengisian Energi Listrik dan Alat Penyalur Daya Listrik bagi Masyarakat di Daerah Sulit Dijangkau dengan Jaringan Tenaga Listrik