Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2023

Pariwisata Ramah Muslim Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi


Ditetapkan pada tanggal 4 September 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pariwisata merupakan kekayaan Daerah yang dapat dikembangkan untuk pertumbuhan dan pemerataan perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah.

  2. bahwa pembangunan pariwisata di Jawa Tengah perlu dilakukan dengan menggali potensi budaya, keluhuran adat, memperhatikan mutu dan kelestarian lingkungan, keamanan dan kenyamanan wisatawan, dalam bentuk penyelenggaraan pariwisata yang dilakukan secara terencana, terarah dan terpadu.

  3. bahwa pengembangan pariwisata ramah muslim bertujuan untuk merespons kebutuhan pasar, melindungi konsumen dan memberikan pelayanan tambahan untuk wisatawan muslim yang berdampak positif terhadap pengembangan ekonomi Jawa Tengah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pariwisata Ramah Muslim Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketenteraman dan Ketertiban umum di Kota Pariaman


Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Aluminium Sulfat Secara Wajib


Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau Jepara


Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara