Pariwisata Ramah Muslim Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pariwisata merupakan kekayaan Daerah yang dapat dikembangkan untuk pertumbuhan dan pemerataan perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah.
bahwa pembangunan pariwisata di Jawa Tengah perlu dilakukan dengan menggali potensi budaya, keluhuran adat, memperhatikan mutu dan kelestarian lingkungan, keamanan dan kenyamanan wisatawan, dalam bentuk penyelenggaraan pariwisata yang dilakukan secara terencana, terarah dan terpadu.
bahwa pengembangan pariwisata ramah muslim bertujuan untuk merespons kebutuhan pasar, melindungi konsumen dan memberikan pelayanan tambahan untuk wisatawan muslim yang berdampak positif terhadap pengembangan ekonomi Jawa Tengah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pariwisata Ramah Muslim Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.05/2018
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021
Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 23 Tahun 2023
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2021
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sonata Kota Bandung
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2022
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif