Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 /3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan perubahan atas ketentuan mengenai penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa;
bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2016, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sidang Nomor 08/BA-SID/BPH MIGAS/KOM/2016 tanggal 8 Juni 2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2018
Pedoman Teknis Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor