Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017
Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi - Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024
Pelayanan Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/850/V.08/HK/2024
Penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2025
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007
Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition Between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
