Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017
Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi - Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi
Konsiderans
bahwa dalam rangka Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi, perlu penataan kembali anggota tim kerja Provinsi dan Sekretaris dalam Tim Kerja Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2014
Tata Cara Pelantikan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2024
Pengesahan Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Points within the Territory of Any Other ASEAN Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya)
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 122 Tahun 2023
Peraturan Internal Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2024
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Katup