Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi


Ditetapkan pada tanggal 17 September 2017
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf e Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua


Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Iuran dan Piutang Denda


Pencabutan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi yang Mengatur Mengenai Kepegawaian


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan