Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi


Status: Diubah
Ditetapkan: 17 September 2017
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Penggolongan Narkotika


Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja


Bidang Usaha Penanaman Modal


Pedoman Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Minyak dan Gas Bumi


Pengesahan ILO Convention No. 105 concerning the Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa)