Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2018

Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan


Berita Negara Tahun 2018 Nomor 199
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Nasional Rehabilitasi Sosial


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo


Fasilitas dan Kemudahan Keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus


Dewan Pertimbangan Kepegawaian