
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Bengkayang dengan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang dan Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkayang dengan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 116 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 5 Tahun 2020
Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 227 Tahun 2023
Pakaian Dinas Lapangan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024