Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018

Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas


Ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 303

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas di seluruh dayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyederhanakan perizinan usaha untuk mendorong investasi, perlu dilakukan penataan pengaturan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefid Petroleum Gas;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 7 Juni 2023 sampai dengan 13 Juni 2023


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal