Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1142/2022

Suplemen Kodeks Makanan Indonesia


Ditetapkan: 22 April 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan, serta melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, telah disusun standar dan persyaratan bahan tambahan pangan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/261/2018 tentang Pemberlakuan Kodeks Makanan Indonesia.

  2. bahwa untuk melengkapi Kodeks Makanan Indonesia sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu disusun Suplemen Kodeks Makanan Indonesia.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Suplemen Kodeks Makanan Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut


Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi


Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal


Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari