
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1142/2022
Suplemen Kodeks Makanan Indonesia
Jenis: Keputusan Lainnya
Menimbang:
bahwa dalam rangka menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan, serta melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, telah disusun standar dan persyaratan bahan tambahan pangan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/261/2018 tentang Pemberlakuan Kodeks Makanan Indonesia.
bahwa untuk melengkapi Kodeks Makanan Indonesia sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu disusun Suplemen Kodeks Makanan Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Suplemen Kodeks Makanan Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/10/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020
Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019