Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007

Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition Between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea)


Disahkan: 23 Oktober 2007
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;

  2. bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lain, telah menimbulkan dampak negatif yang bersifat transnasional, yaitu memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan;

  3. bahwa untuk mencegah dampak tersebut diperlukan kerja sama antarnegara yang efektif yang dilakukan melalui perjanjian, baik bilateral maupun multilateral khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan;

  4. bahwa untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi di Jakarta pada tanggal 28 November 2000;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition Between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea)

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang


Pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum


Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah


Batas Daerah antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kota Subulussalam di Aceh