Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2023

Standar Pelatihan Pelatih Olahraga


Ditetapkan: 12 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengakselerasi pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dalam kerangka desain besar olahraga nasional, dibutuhkan pelatih olahraga yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dengan jumlah yang memadai sesuai dengan kebutuhan.

  2. bahwa untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi, serta menjamin ketersediaan pelatih olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pelatihan pelatih olahraga secara berjenjang dan berkelanjutan.

  3. bahwa dalam menyelenggarakan pelatihan pelatih olahraga diperlukan adanya standar pelatihan pelatih olahraga.

  4. bahwa standar pelatihan pelatih olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan salah satu lingkup standar nasional keolahragaan sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1) huruf b dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Pelatihan Pelatih Olahraga.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri


Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana


Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus


Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Majelis Kehormatan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama