Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2023

Standar Pelatihan Pelatih Olahraga


Ditetapkan: 12 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengakselerasi pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dalam kerangka desain besar olahraga nasional, dibutuhkan pelatih olahraga yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dengan jumlah yang memadai sesuai dengan kebutuhan.

  2. bahwa untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi, serta menjamin ketersediaan pelatih olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pelatihan pelatih olahraga secara berjenjang dan berkelanjutan.

  3. bahwa dalam menyelenggarakan pelatihan pelatih olahraga diperlukan adanya standar pelatihan pelatih olahraga.

  4. bahwa standar pelatihan pelatih olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan salah satu lingkup standar nasional keolahragaan sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1) huruf b dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Pelatihan Pelatih Olahraga.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan


Pencadangan Kawasan Konservasi di Perairan di Laut Sulawesi


Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020-2024


Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Departemen Agama


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan