Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024

Pelayanan Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2024
Jenis: Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 22

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam meningkatkan pelindungan dan penegakan hak asasi manusia sebagai salah satu pelaksanaan tugas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, diperlukan pelayanan dan penanganan pengaduan hak asasi manusia yang bertujuan untuk memenuhi hak dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan.

  2. bahwa guna mengoptimalkan pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pelayanan dan penanganan pengaduan di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang berbasis pada prinsip profesional, akuntabel, sinergi, dan inovatif.

  3. bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan dan penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengganti Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pelayanan Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman


Pedoman dan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020