Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/9/PADG/2022

Penerapan Kode Etik Pasar dan Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri


Ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2022
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung tujuan Bank Indonesia dalam mencapai kestabilan nilai rupiah, diperlukan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas untuk mendukung efektivitas operasi moneter Bank Indonesia dan kegiatan ekonomi nasional;

  2. bahwa pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas salah satunya dapat dicapai melalui penerapan kode etik pasar dan pelaksanaan sertifikasi tresuri bagi pelaku pasar;

  3. bahwa penerapan kode etik pasar dan pelaksanaan sertifikasi tresuri sejalan dengan reformasi regulasi di pasar uang;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penerapan Kode Etik Pasar dan Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Politeknik Penerbangan Makassar


Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan


Pengesahan ILO Convention No. 185 concerning Revising The Seafarers’ Identity Documents Convention (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut)


Tarif Jarak Batas Atas dan Tarif Jarak Batas Bawah Kendaraan Bis Umum Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Wilayah Provinsi Banten