Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/9/PADG/2022

Penerapan Kode Etik Pasar dan Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri


Ditetapkan: 30 Juni 2022
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung tujuan Bank Indonesia dalam mencapai kestabilan nilai rupiah, diperlukan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas untuk mendukung efektivitas operasi moneter Bank Indonesia dan kegiatan ekonomi nasional;

  2. bahwa pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas salah satunya dapat dicapai melalui penerapan kode etik pasar dan pelaksanaan sertifikasi tresuri bagi pelaku pasar;

  3. bahwa penerapan kode etik pasar dan pelaksanaan sertifikasi tresuri sejalan dengan reformasi regulasi di pasar uang;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penerapan Kode Etik Pasar dan Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah


Standar Akuntansi Pemerintahan


Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga


Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi


Batas Daerah Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat