Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1989

Pengesahan International Convention for Safe Containers (CSC)


Ditetapkan: 17 Juli 1989
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa di Jenewa, Swis, pada tanggal 2 Desember 1972 telah diterima International Convention for Safe Containers (CSC) yang mengatur mengenai keselamatan dan sertifikasi peti kemas (container) sebagai alat pengangkutan internasional, sebagai hasil International Conference for Safe Containers yang diselenggarakan oleh International Maritime Organization (IMO).

  2. bahwa dengan keanggotaan Republik Indonesia di dalam International Convention for Safe Containers (CSC) tersebut akan memungkinkan Republik Indonesia sebagai anggota International Maritime Organization untuk melakukan sendiri sertifikasi peti kemas yang diakui secara internasional.

  3. bahwa dengan semakin pesatnya penggunaan peti kemas sebagai alat pengangkutan internasional serta adanya kecenderungan pengalihan pembuatan peti kemas dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang, telah membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan produksi peti kemas sebagai komoditi ekspor non migas maupun untuk pemakaian sendiri.

  4. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan konvensi tersebut dengan Keputusan Presiden.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penunjukan lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna Azo dan Kadar Formaldehida pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib


Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah


Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan


Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran