Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1989

Pengesahan International Convention for Safe Containers (CSC)


Ditetapkan pada tanggal 17 Juli 1989
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa di Jenewa, Swis, pada tanggal 2 Desember 1972 telah diterima International Convention for Safe Containers (CSC) yang mengatur mengenai keselamatan dan sertifikasi peti kemas (container) sebagai alat pengangkutan internasional, sebagai hasil International Conference for Safe Containers yang diselenggarakan oleh International Maritime Organization (IMO).

  2. bahwa dengan keanggotaan Republik Indonesia di dalam International Convention for Safe Containers (CSC) tersebut akan memungkinkan Republik Indonesia sebagai anggota International Maritime Organization untuk melakukan sendiri sertifikasi peti kemas yang diakui secara internasional.

  3. bahwa dengan semakin pesatnya penggunaan peti kemas sebagai alat pengangkutan internasional serta adanya kecenderungan pengalihan pembuatan peti kemas dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang, telah membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan produksi peti kemas sebagai komoditi ekspor non migas maupun untuk pemakaian sendiri.

  4. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan konvensi tersebut dengan Keputusan Presiden.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum


Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman


Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara