Pengesahan International Convention for Safe Containers (CSC)
Jenis: Keputusan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa di Jenewa, Swis, pada tanggal 2 Desember 1972 telah diterima International Convention for Safe Containers (CSC) yang mengatur mengenai keselamatan dan sertifikasi peti kemas (container) sebagai alat pengangkutan internasional, sebagai hasil International Conference for Safe Containers yang diselenggarakan oleh International Maritime Organization (IMO).
bahwa dengan keanggotaan Republik Indonesia di dalam International Convention for Safe Containers (CSC) tersebut akan memungkinkan Republik Indonesia sebagai anggota International Maritime Organization untuk melakukan sendiri sertifikasi peti kemas yang diakui secara internasional.
bahwa dengan semakin pesatnya penggunaan peti kemas sebagai alat pengangkutan internasional serta adanya kecenderungan pengalihan pembuatan peti kemas dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang, telah membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan produksi peti kemas sebagai komoditi ekspor non migas maupun untuk pemakaian sendiri.
bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan konvensi tersebut dengan Keputusan Presiden.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023
Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022
Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 21 Tahun 2019
Penerimaan Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia Program Pendidikan Khusus
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021
Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar