Peraturan Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2013

Susunan Organisasi dan Pembidangan Kerja Komisi Yudisial


Ditetapkan pada tanggal 19 November 2013
Jenis: Peraturan Komisi Yudisial
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1365

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Ketua Bidang Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2011 tentang Wewenang dan Tugas Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Bidang Komisi Yudisial Republik Indonesia, tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Yudisial;

  2. bahwa untuk melaksanakan tugas dan wewenang Komisi Yudisial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial Republik Indonesia dan adanya pergantian pimpinan Komisi Yudisial maka perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi dan Pembidangan Kerja Komisi Yudisial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.1.3322 Tahun 2004 tentang Tata Laksana Pengawasan Produk Rokok yang Beredar dan Iklan


Retribusi Bidang Perhubungan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa


Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Nilai Tertentu