Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 21 Tahun 2022

Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Riset dan Inovasi


Ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2022
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 498

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memajukan pengembangan riset dan inovasi di Indonesia diperlukan upaya strategis, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang kompeten dan profesional di bidang riset dan inovasi sesuai dengan standar kompetensi kerja;

  2. bahwa untuk keseragaman dalam pemenuhan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan perencanaan pengembangan standar kompetensi kerja bidang riset dan inovasi secara menyeluruh dan terencana;

  3. bahwa belum ada pengaturan mengenai rencana induk pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia bidang riset dan inovasi, sehingga perlu diatur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Riset dan Inovasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023


Penanganan Perkara Pidana di Provinsi Papua


Pemanfaatan Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana


Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal