Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/532/2023

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024


Ditetapkan pada tanggal 20 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi setiap tahun dengan Keputusan Gubernur.

  2. bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara Tahun 2020


Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah)


Pelaksanaan Tugas Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ujian Profesi Untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka


Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah