Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007

Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2007
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 2
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4676

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22, Pasal 30, dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Nduga dengan Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua


Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil


Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat