Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007

Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2007
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 2
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4676
Status

Diubah dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22, Pasal 30, dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian


Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Iradiator untuk Iradiasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penghargaan Dharma Pertahanan


Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri