
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6798
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007
Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia - Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Konsiderans
bahwa negara menjamin pelindungan hak status kewarganegaraan bagi setiap orang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia sebagai bentuk kehadiran negara kepada anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, serta untuk menyempurnakan tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Indonesia, dan memperkuat basis data Pewarganegaraan, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2014
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pegawai dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 35/KMA/SK/I/2022
Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IA ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IB
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2021
Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2017
Petunjuk Teknis Penyesuaian Gaji Pokok, Penetapan, Penetapan Kembali, dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim dan Janda/Dudanya
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.60/MENLHK/SETJEN/SET.0/11/2017
Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan