Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2024
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 49

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.

  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencantuman Peringatan Kesehatan Dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah