Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2021

Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021


Ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 227

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil termasuk kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07 /2020 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Basil pada Tahun 2020;

  2. bahwa dalam perkembangannya terdapat perubahan data realisasi pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2019 sehingga perlu menetapkan kembali kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, untuk mempercepat penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil, Menteri Keuangan dapat menetapkan alokasi sementara kurang bayar dana bagi hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2020;

  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, rincian kurang bayar dana bagi hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

  5. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 35A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07 /2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Kurang bayar, lebih bayar, dan alokasi sementara dana bagi hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri


Keprotokolan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia