Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021

Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka


Ditetapkan pada tanggal 8 Februari 2021
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 65

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta pandangan hidup bangsa Indonesia harus ditegakkan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

  2. bahwa dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat pokok pikiran yang merupakan falsafah negara Indonesia, Pancasila;

  3. bahwa untuk menegakkan dan mengamalkan nilai Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila sejak dini kepada generasi muda melalui program pasukan pengibar bendera pusaka;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Partai Politik Lokal di Aceh


Besaran Tarif Jasa Pelatihan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji