Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2019

Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial


Ditetapkan pada tanggal 12 November 2019
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1483

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang merupakan hasil kinerja bersama dengan seseorang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi, perlu diberikan penghargaan negara berupa tanda kehormatan satyalencana kebaktian sosial atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara;

  2. bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/2004 tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi


Layanan Sistem Informasi Rumah Sakit Padang Pariaman pada Rumah Sakit Umum Daerah Padang Pariaman


Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek


Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan