Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2019

Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial


Ditetapkan pada tanggal 12 November 2019
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1483
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang merupakan hasil kinerja bersama dengan seseorang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi, perlu diberikan penghargaan negara berupa tanda kehormatan satyalencana kebaktian sosial atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara;

  2. bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/2004 tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Bank Indonesia mengenai Kredit Likuiditas Bank Indonesia terkait Kredit Program dan Peraturan Pelaksanaannya


Penyedia Jasa Pembayaran


Perjalanan Dinas pada Kementerian Agama


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020


Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024