Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 24 Tahun 2011

Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2011
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 832

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2010
    Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 24 Tahun 2011
    Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam era reformasi, setiap warga negara memiliki hak untuk mencari, memperoleh, menggunakan, dan menyebarluaskan informasi yang akurat secara mudah dan cepat, sehingga memerlukan kesiapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan pelayanan informasi publik;

  2. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik. Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui fungsi hubungan masyarakat, memerlukan standar/prosedur pengelolaan guna menjamin pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja


Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun 2021-2026


Pengelolaan Hibah Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara


Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ke Lembaga Akreditasi Mandiri