
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2010
Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa dalam era reformasi, setiap warga negara memiliki hak untuk mencari, memperoleh, menggunakan, dan menyebarluaskan informasi yang akurat secara mudah dan cepat, sehingga memerlukan kesiapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan pelayanan informasi publik;
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui fungsi hubungan masyarakat, memerlukan standar/prosedur pengelolaan guna menjamin pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Pedoman Retensi Arsip Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2022
Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pelayaran
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2020
Pemindahtanganan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/2/2015
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Perindustrian