![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2010
Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam era reformasi, setiap warga negara memiliki hak untuk mencari, memperoleh, menggunakan, dan menyebarluaskan informasi yang akurat secara mudah dan cepat, sehingga memerlukan kesiapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan pelayanan informasi publik;
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui fungsi hubungan masyarakat, memerlukan standar/prosedur pengelolaan guna menjamin pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2022
Penilaian Tingkat kesehatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/28/PBI/2016
Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 200 (Dua Ratus) Tahun Emisi 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016
Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum