Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2010

Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Status: Diubah
Ditetapkan: 18 Juni 2010
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 24 Tahun 2011
    Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam Pada Alat dan Perangkat Penerima Siaran Televisi Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation


Batas Daerah Antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur


Pedoman Pemeriksaan Terhadap Kapal Berbendera Indonesia Yang Akan Berlayar Ke Luar Negeri Dalam Rangka Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Kelaiklautan Kapal


Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kata Batam


Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial