Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2017

Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 15 November 2017
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerapan e-government, perlu pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

  2. bahwa diperlukan koordinasi dalam pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial, agar pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat berjalan secara efektif dan efisien;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kehadiran Pegawai di Badan Siber dan Sandi Negara


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka


Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis


Transaksi Cross Currency Repurchase Agreement Surat Berharga dalam Rupiah Terhadap Ringgit antara Bank dan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra


Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan