Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2017

Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial


Ditetapkan: 15 November 2017
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerapan e-government, perlu pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

  2. bahwa diperlukan koordinasi dalam pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial, agar pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat berjalan secara efektif dan efisien;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan Minimum Balai Perikanan Budidaya Air Payau Situbondo


Tata Naskah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar