Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014

Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam Pada Alat dan Perangkat Penerima Siaran Televisi Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation


Ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 100

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air), alat bantu penerima siaran televisi digital (set top box) dan penerima televisi digital wajib memiliki fitur peringatan dini bencana alam;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam Pada Alat dan Perangkat Penerima Siaran Televisi Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial - Second Generation;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Qatar for Air Services)


Komponen dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Standar Industri Hijau untuk Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Keramik


Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Memperingati Hari Ibu