Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pembayaran Listrik Kepada Lanjut Usia Tunggal Keluarga Miskin di Kota Surabaya


Status: Diubah
Ditetapkan: 15 Maret 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 96 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pembayaran Listrik kepada Lanjut Usia Tunggal Keluarga Miskin di Kota Surabaya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai salah satu upaya membantu lanjut usia tunggal keluarga miskin untuk memperoleh layanan fasilitas listrik yang terjangkau, maka dipandang perlu untuk memberikan bantuan biaya pembayaran listrik kepada lanjut usia tunggal keluarga miskin di Kota Surabaya.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial bagian lanjut usia, Pemerintah Daerah berwenang memberikan perlindungan sosial, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan bagi lanjut usia agar terhindar dari berbagai risiko sosial.

  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pembayaran Listrik Kepada Lanjut Usia Tunggal Keluarga Miskin di Kota Surabaya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian


Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan


Manajemen Sumber Daya Manusia yang Terintegrasi di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024