Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana dan untuk menjaga konsistensi pencapaian sasaran pembangunan nasional, maka dipandang perlu membentuk unit kerja eselon I yang menangani secara khusus perencanaan di bidang sarana dan prasarana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020
Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Keputusan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor SK.KBSN-200/OT.06.03/IX/BSN-2020
Penggunaan Pakaian Dinas Lapangan dan Tanda Kepangkatan Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Tata Cara Pengajuan Sanksi Administratif Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran karena Tidak Melakukan Siaran
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 487 Tahun 2024
Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2013
Sistem Transportasi Nasional Pada Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Jawa Tengah