Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Ditetapkan: 29 Februari 2016
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana dan untuk menjaga konsistensi pencapaian sasaran pembangunan nasional, maka dipandang perlu membentuk unit kerja eselon I yang menangani secara khusus perencanaan di bidang sarana dan prasarana;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru


Penggunaan Pakaian Dinas Lapangan dan Tanda Kepangkatan Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Tata Cara Pengajuan Sanksi Administratif Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran karena Tidak Melakukan Siaran


Sistem Transportasi Nasional Pada Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Jawa Tengah