Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.47/M.PPN/HK/05/2023

Pemberian Penghargaan Khusus Pembangunan Daerah Tahun 2023


Ditetapkan: 9 Mei 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pencapaian sasaran pembangunan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, diperlukan pemberian penghargaan khusus untuk apresiasi pembangunan daerah Tahun 2023.

  2. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur untuk mencapai target pembangunan nasional, diperlukan upaya dan peran Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

  3. bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan menuju ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan, diperlukan upaya bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan aspek kualitas lingkungan hidup dan implementasi pembangunan rendah karbon dalam pembangunan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan daerah penerima Penghargaan Khusus Pembangunan Daerah Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara


Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan


Pencabutan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata


Upah Minimum Kota Manado Tahun 2025