Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 28 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame


Ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis guna peningkatan kemampuan keuangan daerah dan dengan pesatnya pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Padang Pariaman Pemerintah Daerah dituntut untuk dapat menggali potensi pajak yang ada di Daerah.

  2. bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Pasal 4 telah ditetapkan Nilai Sewa Reklame.

  3. bahwa seiring dengan perkembangan perekonomian dan dinamika pembangunan perlu dilakukan perubahan Nilai Sewa Pajak Reklame.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tim Penerbitan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Mengenai Rumusan Kaidah Hukum dalam Putusan-Putusan Penting


Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan


Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Dikecualikan dari Perizinan Tata Niaga Impor Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok


Standar Profesi Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental