Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2016

Manajemen Kepegawaian Berbasis Teknologi di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Ditetapkan: 31 Maret 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka upaya peningkatan manajemen kepegawaian di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berkualitas, akurat, terintegrasi, dan tepat waktu, perlu dilakukan pengelolaan manajemen kepegawaian berbasis teknologi informasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Manajemen Kepegawaian Berbasis Teknologi di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar


Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Kaca dan Keramik