Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2016

Manajemen Kepegawaian Berbasis Teknologi di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 617

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka upaya peningkatan manajemen kepegawaian di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berkualitas, akurat, terintegrasi, dan tepat waktu, perlu dilakukan pengelolaan manajemen kepegawaian berbasis teknologi informasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Manajemen Kepegawaian Berbasis Teknologi di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah


Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Transmigran


Logo Badan Pangan Nasional dan Penggunaannya


Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan


Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja