Pengelolaan Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menduku.ng pelaksanaan tugas operasion.al teknis dan administrasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu pengaturan dalam pelaksanaan analisis kebutuhan, proses penerimaan, pembayaran penghasilan dan pelaksanaan kontrak Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri guna terciptanya pengelolaan Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri yang tertib, terkoordinasi dan terintegrasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pengelolaan Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999
Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2020
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia