Pembentukan Jabatan Analis pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional, telah dilakukan perubahan terhadap Komite Nasional Keuangan Syariah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Manajemen Eksekutif pada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah;
bahwa sehubungan dengan huruf b dan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, pada masing-masing divisi perlu dibentuk jabatan yang berperan memberikan dukungan teknis terkait ekonomi dan keuangan syariah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Jabatan Analis pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2018
Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9/PERMENTAN/PK.350/3/2018
Pemasukan Obat Hewan Khusus ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi